REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengatakan pernyataan kliennya bahwa ibu angkat Engeline adalah pembunuh sebenarnya bisa dijadikan alat bukti yang sah. Terlebih setelah rekonstruksi ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain alias kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Keterangan Agus bisa ungkap bukti lain. Nanti keterangan tersebut bisa diselidiki polisi, sehingga nantinya bisa menjadi bukti,” kata Haposan kepada ROL, Senin (22/6).
Ia menambahkan, keterangan yang sudah bisa menjadi alat bukti tersebut dipercayakan kepada pihak tim penyidik. Nantinya penyidik bersama timnya akan mengungkap apa yang terjadi sebenarnya di dalam rumah ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe. Sehingga, kata dia, nantinya akan tiba pada satu kesimpulan adanya tersangka baru atau tidak.
“Siapa yang melakukan dan siapa yang memerintah, itu nanti kita percayakan saja kepada penyidik. Nanti pasti akan terungkap,” jelasnya.
Kapolda Irjen Ronny F Sompie menyatakan keterangan yang diberikan oleh Agus terakhir kali mayoritas dinilai jujur. Hal tersebut ia utarakan juga berdasarkan penggungaan alat lie detector dari Labolatorium Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan olah TKP dan prarekonstruksi untuk memperkuat keterangan tersangka dan mendapatkan alat bukti untuk menjerat tersangka lain. Sehingga, pernyataan yang dianggap benar oleh penyidik akan dilakukan pula pencocokan keterangan saksi dan tersangka.