REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan tidak ada penutupan akses bagi wartawan asing untuk mendapat visa ke Papua.
"Kami sampaikan dari data, memang tidak pernah ada penutupan akses ke Papua bagi wartawan asing," kata Retno Marsudi di Gedung Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Senin (22/6).
Hal itu dikatakan Retno Marsudi dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR dan juga bersama Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman membahas tentang rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap napol/ tapol di Papua.
Menlu menjelaskan data Kemenlu tahun 2012 ada 11 permintaan wartawan asing ke Papua, lima disetujui dan enam ditolak. Menurut dia di tahun 2013, ada 28 wartawan asing yang minta masuk ke Papua, dengan rincian 21 disetujui dan tujuh ditolak.
"Tahun 2014, sebanyak 22 disetujui dan lima ditolak sedangkan di 2015 sejauh ini diterima delapan permintaan dan semuanya diizinkan," ujarnya.
Retno membantah bahwa Papua merupakan daerah tertutup karena dari data tersebut menunjukkan ada akses masuk yang diberikan pemerintah Indonesia. Menurut dia, apabila ada penolakan akses masuk, maka hal itu terkait administrasi dan masalah lainnya.
"Saya menyampaikan kepada Komisi I DPR RI terkait Tupoksi (tujuan pokok dan fungsi,red) Kementerian Luar Negeri," katanya.
Dalam konferensi pers itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan institusinya tidak keberatan dengan pemberian izin masuk bagi wartawan asing di Papua. Namun dia meminta wartawan untuk memahami bahwa Papua masih daerah konflik sehingga bisa saja kondisi wartawan tidak aman.
"Karena itu kami sarankan adanya pendampingan, karena kami bisa berikan bantuan dan pengamanan apabila terjadi hal yang tidak diinginkam," katanya.