Senin 22 Jun 2015 20:05 WIB

Menkumham Beberkan Munculnya Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) usai penyerahan susunan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kepada di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) usai penyerahan susunan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kepada di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly kembali menegaskan bahwa rencana revisi UU KPK bukan usulan dari pemerintah. Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu murni diajukan oleh DPR.

"Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Yasonna mengatakan, pada waktu pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK, DPR melalui Komisi III membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK. Pada saat itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat dan mendesak.

Jika pemerintah tidak menyepakati, kata dia, DPR tidak akan menyetujui Perppu dan Perppu KPK itu menjadi tidak berlaku. Konsekuensinya, lanjut Yasonna, pengangkatan tiga pelaksana tugas komisioner KPK menjadi batal. "Sehingga kita (pemerintah) terima catatan tersebut," ujar politikus PDIP itu.

Yasonna menambahkan, karena itulah dalam pengajuan revisi program legislasi nasional (prolegnas), revisi UU KPK dimasukkan pada tahun 2015 dari yang direncanakan sebelumnya yakni 2016.

Dikatakan dia, revisi UU KPK adalah menjadi hak inisiatif DPR. Sebab menurut konstitusi, DPR berhak mengajukan RUU yang nantinya akan dibahas bersama Pemerintah. Namun, kata Yasonna, pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi UU KPK.

"Kalau pada akhirnya DPR mengajukan revisi UU KPK, maka presiden dapat menugaskan menteri terkait (Menkumham) membahas, namun meminta untuk menunda pembahasannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement