Senin 22 Jun 2015 19:09 WIB
Dana Aspirasi DPR

Nasib Dana Aspirasi akan Ditentukan Paripurna Besok

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk membawa rancangan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) di sidang paripurna, Selasa (23/6).

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan ada beberapa agenda sidang paripurna yang akan dilaksanakan Selasa (23/6) besok. Salah satunya adalah soal pengambilan keputusan hasil rapat pleno baleg soal pembahasan aturan UP2DP.

"Besok bukan dalam kapasitan pengambilan keputusan persetujuan UP2DP, karena itu sudah disetujui," kata Taufik di kompleks parlemen Senayan, Senin (22/6).

Taufik mengatakan, kalaupun saat ini ada sikap kekinian dari 2 fraksi untuk menolak UP2DP, maka DPR secara intitusi menghargainya.

Namun, persetujuan soal UP2DP sudah pernah melalui persetujuan seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Terlebih, imbuh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Baleg bekerja untuk membahas peraturan UP2DP sebagai intitusi DPR.

Dalam pembahasan di Bamus, sudah disetujui juga bahwa dalam pembahasan UP2DP anggota DPR ini tidak menyinggung soal angka besaran pagu. Sebab, yang ditonjolkan adalah soal usulan program pembangunannya. Menurut Taufik, angka Rp 20 Miliar bukan berasal dari tim UP2DP. Namun, isu yang dihembuskan dari luar tim.

Ketua Tim UP2DP ini menjelaskan, sebagai bentuk kontrol dari realisasi usulan program ini, maka disepakati akan menggandeng BPK dan KPK. Dua intitusi tersebut akan diundang DPR untuk dimintai pandangan soal usulan program yang menjadi hak anggota DPR RI.

"Supaya aspek akuntabilitas publik terpenuhi," ujarnya.

Mekanismenya nanti, kata dia, setiap usulan program oleh anggota DPR akan ditembuskan kepada BPK dan KPK. Artinya, setiap usulan program pasti melewati proses pengawasan dari audit BPK dan kontrol KPK. N agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement