Senin 22 Jun 2015 17:11 WIB

Gaji ke-13 PNS di Banyumas Disalurkan 10 Juli

Rep: Edy Setyoko/ Red: Ilham
Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Banyumas, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Berdasarkan SK tersebut, maka pemberian gaji ke-13 dilakukan pada 10 Juli mendatang.

''Gaji ke-13 yang  dibayarkan sudah dihitung berdasarkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen,'' kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Banyumas, Irawati, Senin (22/6).

Dia mengatakan, surat edaran mengenai pencairan gaji ke-13 sudah disampaikan ke masing-masing pimpinan SKPD. Dengan demikian, proses yang dilaksanakan saat ini hanya tinggal proses administrasi memindahkan dana dari kas daerah ke rekening masing-masing bendahara SKPD.

Menurut Irawati, dengan pencairan gaji ke-13 pada 10 Juli, maka penyaluran gaji pada Bulan Juli dilakukan dua kali. Soalnya, PNS akan menerima gaji reguler pada 1 Juli.

Sedangkan untuk rapelan kenaikan gaji 6 persen pada Januari-Juni, menurutnya, akan diberikan pada para PNS setelah Lebaran, atau sekitar bulan Agustus. Tujuannya, agar kalangan PNS dan PTT bisa tetap berhemat, tidak dihabiskan sekaligus uang gaji yang diterima mereka. ''Kalau dibagikan semua pada bulan Juli, malah boros dan secara teknis kita belum siap,'' tandasnya.

Mengenai penyaluran gaji ke-13 itu, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 terkait pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan. Sedangkan kenaikan gaji 6 persen, berdasarkan PP  No 30 Tahun 2015, pengganti PP No 7 Tahun 1977  tentang Gaji PNS.

Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKAD, Agustina Hernawati menjelaskan, untuk kebutuhan pembayaran gaji bulan Juli termasuk tambahan kenaikan 6 persen, dialokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp 67,6 miliar. Anggaran sebesar itu untuk membayar sekitar 15.590 pegawai yang bekerja di lingkup Pemkab Banyumas.

''Nanti yang membayarkan gaji tersebut adalah petugas bendahara di masing-masing SKPD, yang mentransfer gaji pegawai ke rekening masing-masing. Tugas kita hanya memproses administrasi dan menstransfer sampai ke rekening bendahara masing-masing SKPD,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement