Senin 22 Jun 2015 16:06 WIB

Konflik Register 45 Mesuji Urusan Kemenhut-LH

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.
Foto: Antara/Agus Wira Sukarta
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gejolak dan masalah yang terjadi berlarut-larut perambah hutan negara Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi urusan dan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH). Kemenhut-LH harus turun agar perambah hutan negara tersebut tidak terkesan ada pembiaran.

"Kewenangan menyelesaikan masalah yang ada di Register 45 ada di Kemenhut-LH. Saatnya, Kemenhut-LH turun tangan menyelesaikan persoalan perambah, agar tidak terkesan pembiaran perambah. Ambil langkah unntuk mencegah konflik  dan bentrok perambah," kata Bupati Mesuji, Khamamik, Senin (22/6).

Menurut dia, lahan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, seluas 43.100 hektare (ha) sertifikat hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dipegang PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Berdasarkan Kepmenhut Nomor 93 Tahun 1997 tentang Penetapan Register 45 sebagai hutan produksi, maka kemenhut-LH harus menjalankan tugasnya mengevaluasi pemegang HPHTI tersebut.

Sebelumnya, Ahad pekan lalu, terjadi bentrok fisik di dalam hutan negara yang sudah dipadati perambah. Satu orang meninggal, dan seorang luka parah. Bentrok antarperambah ini dipicu penguasaan lahan negara antara kelompok Sungai Cambai dengan kelompok Sungai Ceper. Bahkan Polres Mesuji, menurunkan belasan anggotanya, dan menyisir pemukiman perambah, dan berhasil meringkus dua orang pelakunya.

Kapolres Mesuji, Trisna, mengatakan saat ini kondisi dalam hutan negara Register 45 pasca bentrok fisik, sudah mulai kondusif. Namun, personil polres masih bersiaga di lokasi, untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan. Menurut dia, dua orang sudah berhasil ditangkap sebagai pelaku penyerangan.

Bupati Mesuji, Khamamik, mengatakan pihaknya tidak berwenang memasuki areal hutan negara tersebut karena berdasarkan aturan yang berlaku kewenangan berada di Kemenhut-LH. "Kami menyalahi kalau masuk dalam urusan di Register 45 tersebut. Yang berwenang adalah Kemenhut-LH," katanya.

Menurut dia, kewenangan utama terhadap permasalahan dalam hutan tersebut adalah pemegang HPHTI yakni PT SIL, sedangkan Kemenhut bertugas melakukan evaluasi kepada pemegang HPHTI. "Kalau ini berjalan, saya pikir kejadiannya tidak seperti ini," ungkapnya.

Pemantauan Republika, pekan lalu, kondisi hutan negara Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, Lampung, saat ini semakin padat oleh perambah. Hutan produksi tanaman industri ini, mulai bertumbuhan rumah-rumah dari yang semi permanen, hingga permanen dengan atas asbes. Masing-masing rumah mematok jarak yang sudah disepakati, ditambah dengan areal perkebunan perambah.

Para perambah menanam singkong dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Perambah ini berdatangan selain dari Lampung, juga dari luar Lampung. Bahkan listrik pun sudah menyala di rumah-rumah perambah. Sehingga kepenatan dan kesunyian dalam hutan sudah tidak dirasakan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement