Senin 22 Jun 2015 15:11 WIB

Wapres JK Tegaskan UU KPK Bisa Direvisi Jika Diperlukan

Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika Undang-Undang Dasar (UUD) 45 bisa diamandemen, maka tentunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa direvisi apabila dibutuhkan.

"Yang tidak boleh diamandemen hanya Alquran, Hadist dan Injil itu saja," katanya di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (22/6).

JK menilai, revisi diperlukan untuk memperbaiki keadaan setelah cukup lama karena ada perkembangan-perkembangan dan perlu penguatan.

"Tapi prinsip pokoknya KPK itu bertugas memberantas korupsi tetap, tapi dipelajari dulu," ujarnya.

Wapres mengatakan, di dunia tidak ada yang sehebat KPK yang sudah menangkap delapan menteri dan 14 gubernur dalam 10 tahun.

"Ada tidak negara yang menangkap delapan menteri di dunia ini. Ada tidak negara yang menangkap 14 gubernurnya selama 10 tahun, tidak ada. Kita terhebat tapi kenapa mesti berhenti karena sesuatu harus dievaluasi," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak rencana revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam prolegnas.

"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, usai rapat terbatas tentang pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden, kata Ruki, mengatakan menolak rencana itu karena bukan termasuk prioritas pembahasan undang-undang.

"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement