Senin 22 Jun 2015 05:17 WIB

'Dana Aspirasi Bahayakan Demokrasi'

 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI bersikeras menggolkan dana aspirasi dengan besaran Rp 20 miliar per legislator sehingga total keseluruhan dibutuhkan Rp 11,2 triliun per tahun.

“Sikap DPR yang bersikeras meminta dana aspirasi sangat membahayakan demokrasi. Konsekuensinya, sudah tidak ada lagi pembatas antara eksekutif dan legislatif. Fungsi check and balances hilang dengan sendirinya,” nilai Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya’roni, dalam rilisnya, Senin (22/6).

Yang paling berbahaya, urainya, ketika dana aspirasi bisa menjadikan seseorang menjadi anggota DPR seumur hidup. Dana aspirasi akan dimanfaatkan sebagai dana money politics.

Anggota DPR tidak akan bersusah-payah lagi dalam kampanye Pemilu. Dengan modal dana aspirasi, imbuh Sya’roni, anggota DPR akan dengan sangat mudah mempengaruhi pilihan politik rakyat.

Dana aspirasi bisa menjadi semacam dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program bantuan tunai pemerintah lainnya. Dana seperti ini sangat manjur untuk menarik dukungan politik rakyat.

Meskipun agak sama, ada faktor fundamental yang membedakan keduanya. Dana bantuan pemerintah dijalankan oleh eksekutif yang memiliki pembatasan masa jabatan hanya dua periode. Sementara dana aspirasi dikelola oleh DPR yang masa jabatannya tidak dibatasi.

Dengan dana aspirasi, seseorang bisa dengan mudah menjadi anggota DPR seumur hidup. Karena sampai sekarang belum ada satu pun undang-undang yang membatasi masa jabatan seseorang menjadi anggota DPR.

“Jika itu yang terjadi, maka DPR akan sulit mendapatkan penyegaran. Orang-orang lama akan terus bercokol menguasai DPR. Regenerasi akan tersumbat tanpa batas waktu. Dan bisa disimpulkan demokrasi telah dibajak,” tegas Sya’roni.

Untuk menyelematkan demokrasi dari pembajakan, ujarnya, maka dana aspirasi harus ditolak. Fungsi DPR dikembalikan sebagaimana mestinya. DPR hanya sebagai tempat menyampaikan aspirasi, bukan membagi-bagikan proyek kepada rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement