REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini bagi para pegawai negeri sipil di provinsi itu.
"Tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Kalau ingin untuk pribadi beli saja mobil sendiri," tegas Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur di Mataram, Ahad (21/6).
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terlebih lagi dipakai untuk mudik lebaran jelas tidak boleh dan dilarang. Kecuali, penggunaannya untuk keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita pakai itu tergantung niatnya, kalau untuk kepentingan umum silakan, tetapi kalau untuk kepentingan pribadi atau individual jelas tidak boleh," jelasnya.
Dia menjelaskan, secara aturan penggunaan mobil dinas dipakai saat kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor. Meski demikian, diterangkan Sekda, penggunaan mobil dinas juga membolehkan jika ada PNS saat melakukan urusan dinas ke suatu daerah yang ternyata merupakan daerah asalnya, lalu kemudian mampir ke keluarganya.
"Kita tidak usah ambil contoh jauh-jauh, misalkan saya ditugaskan ke Bima dalam kapasitas Sekda, kampung saya di sana. Kemudian ada jeda waktu, lalu menyempatkan diri mampir ke rumah keluarga, jadi apakah itu salah. Tetapi persoalan mudik ini bukan boleh atau tidak boleh. Tetapi yang jelas karena kepentingannya sudah pribadi maka tidak boleh," katanya.