REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sejak Januari hingga Mei 2015 menemukan peredaran uang palsu senilai Rp 14,64 juta, sehingga masyarakat terutama pedagang di pasar tradisional diminta waspada atas peredaran itu.
"Uang palsu sebesar itu terdiri dari berbagai pecahan, seperti pecahan Rp 100.000 sebanyak 92 lembar dengan nilai Rp 9,2 juta, pecahan Rp 50.000 sebanyak 108 lembar dengan nilai Rp 5,4 juta, dan pecahan Rp 20.000 ada dua lembar," kata Kepala BI Kantor Perwakilan Kaltim Mawardi BH Ritonga di Samarinda, Ahad (21/6).
Dengan penemuan uang palsu tersebut Ritonga mengatakan, bukan tidak mungkin masih banyak uang palsu lain yang beredar. Apalagi menjelang lebaran di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Sehingga dia meminta kepada pedagang agar teliti saat menerima pembayaran.
Berdasarkan laporan, kata dia, uang palsu tersebut ditemukan kebanyakan beredar di pasar tradisional di Samarinda, antara lain Pasar Segiri dan Pasar Pagi.
Untuk itu, dia meminta pedagang pasar yang tidak memiliki alat deteksi uang, agar teliti dan melakukan tiga langkah tepat untuk mengetahui uang asli atau palsu dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang.