Ahad 21 Jun 2015 20:01 WIB

Pansel tak Terganggu Polemik Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) bersama Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) bersama Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Destry Damayanti mengaku, polemik rencana revisi UU KPK tak akan mengganggu kinerja timnya. Pansel akan fokus melakukan seleksi dan mencari pimpinan terbaik di antara pendaftar.

"Pansel tidak masuk sampai bidang (revisi) itu, kami sepakat soal itu di luar kinerja Pansel KPK," kata dia, Ahad (21/6).

Destry enggan menanggapi lebih jauh terkait rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Pansel hanya akan terus fokus untuk melahirkan pimpinan KPK 2015-2019 yang mampu menjaga wibawa dan marwah lembaga pemberantas korupsi itu.

Polemik rencana revisi UU KPK terus bergulir. Setidaknya ada lima peninjauan yang akan direvisi dalam UU KPK. Selain merevisi wewenang penyadapan, juga peninjauan terkait wewenang penuntutan yang dinilai perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Dan kelima adalah peninjauan mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement