Ahad 21 Jun 2015 16:42 WIB
Engeline tewas

Hotma Sitompul: Margriet Bunuh Engeline, Buktinya Apa?

Rep: C32/ Red: Erik Purnama Putra
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka Agus Tai Hamdamai membuat pernyataan baru mengenai kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe. Ia kini mengaku, yang melakukan pembunuhan tersebut merupakan ibu angkat korban dan ia dijanjikan uang senilai Rp 200 juta untuk tutup mulut.

 

“Kalau Margriet yang membunuh Engeline, buktinya apa?” kata pengacara ibu angkat korban, Hotma Sitompul, kepada ROL, Ahad (21/6). Menurut dia, jika memang ditemukan darah di dalam rumah Margriet harus dibuktikan terlebih dahulu.

 

Terkait dengan temuan darah tersebut, ia menyatakan temuan harus dibuktikan terlebih dahulu dicocokkan dengan DNA. Ia menyatakan, darah tersebut bisa saja merupakan darah kucing atau anjing.

 

Untuk itu, ia menilai yang menuduh jika kliennya merupakan pembunuh anak angkatnya sendiri harus disertai pembuktian. “Di sini, bukan Margriet yang harus membuktikan dia tidak bersalah. Yang menuduh yang harus membuktikan,” kata Hotma.

 

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (19/6) tim identifikasi sidik jari atau Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan adanya bercak darah di dalam rumah Margriet. Upaya tersebut dilakukan untuk menemukan sejumlah bukti baru yang dibutuhkan dalam penyelidikan pembunuhan Engeline.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement