Ahad 21 Jun 2015 15:58 WIB

Fitra Sumsel: Transparansi APBD Muba Buruk

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Koordinator Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumatera Selatan (Sumsel) Nunik Handayani mengaku tidak kaget dengan tertangkapanya pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (19/6) malam.

"Fitra Sumsel sudah sejak lama memantau pembahasan dan pelaksanaan APBD Muba. Sebelum terjadi penangkapan, Fitra sempat berdiskusi dengan salah pejabat yang ditangkap. Kami membahas tentang APBD yang pengesahannya kerap molor,” kata Nunik Handayani, Ahad (21/6).

Menurut Nunik, Fitra Sumsel pernah mengajukan gugatan terhadap transparasni APBD Muba ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan. "Kami menggugat APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2014 dan gugatan kami dikabulkan. Gugatan diajukan karena Fitra melihat buruknya transparansi APBD Muba," ujarnya.

Koordinator Fitra Sumsel menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, Fitra pada 12 November 2014 telah mengajukan surat permohonan salinan dokumen ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Muba.

"Waktu itu kami mengajukan permintaan 14 item salinan dokumen salah satunya salinan lengkap APBD Perubahan tahun anggaran 2014," katanya.

Namun kemudian dari 14 item salinan dokumen yang diminta menurut Nunik Handayani, PPID Muba hanya mengabulkan dua item, yaitu salinan lengkap dokumen RPJMD 2012 -2017 dan salinan lengkap RPJP tahun 2005 – 2015.

"Untuk salinan lengkap APBD Perubahan mereka hanya mengirimkan rekapitulasi hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Muba 2014. Ini jelas tidak sesuai dengan permintaan kami," ujarnya.

Untuk memperoleh jawaban dari permohonan yang diajukan, Fitra Sumsel  harus menanti sampai 17 hari kerja. Setelah Fitra Sumsel mangirimkan surat keberatan 10 Desember 2014 baru PPID Muba menanggapinya. Namun respon dari PPID Muba tidak sesuai dengan permohonan Fitra Sumsel.

"Karena menurut kami permohonan yang diajukan Fitra tidak dipenuhi, kami kemudian mengadu atau mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah. Alasan permintaan informasi ditanggapi sesuai dengan diatur pasal 35 ayat 1 huruf d UU No 14 Tahun 2008 )," ujar Koordinator Fitra Sumsel.

Setelah anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumsel melakukan persidangan atas permohonan Fitra Sumsel. "Putusannya Komisi Informasi Daerah Sumsel mengabulkan permohonan kami melalui surat putusan KI Nomor : 577/III/KI-SS/PS-M-A/2015 Tanggal 4 Maret 2015. PPID harus memberikan 14 item salinan dokumen yang kami minta," ujar Nunik Handayani.

Saat ini belum lagi salinan dokumen tersebut diterima Fitra Sumsel, para pejabat yang terkait dengan yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Ketua Bappeda Muba sudah lebih dulu ditahan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement