Sabtu 20 Jun 2015 20:47 WIB

Menko Polhukam: UU KPK tidak Perlu Direvisi

Tedjo Edhy Purdijatno
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tedjo Edhy Purdijatno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi.

"UU KPK belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi," kata Tedjo singkat usai menghadiri buka bersama di DPP Partai Nasdem Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air."Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan. Tidak untuk memperlemah KPK," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan lembaga anti-korupsi tersebut.

"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.

Dia menjelaskan kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak."Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," jelasnya.

Yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah adanya upaya pengawasan terhadap lembaga tersebut sehingga kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi beberapa saat lalu yang secara gamblang menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).

Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.

"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu. Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," kata Ruki.

Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan ia belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu.

"Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya Novanto.

 

 

 
 
 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement