Sabtu 20 Jun 2015 20:30 WIB

JK Bantah Berbeda Pendapat dengan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah dirinya berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak berbeda paham, tujuannya sama. Kadang-kadang cara berbicaranya saja beda, tapi tujuannya sama, yakni untuk perbaikan (lembaga KPK)," kata Wapres usai menghadiri buka puasa di DPP Partai Nasdem di Jakarta Pusat, Sabtu.

Sebelumnya, Wapres mengatakan, rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan lembaga anti korupsi tersebut.

"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu dan direvisi tidak berarti memperlemah. Itu bisa berarti memperkuat," katanya

Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak."Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, 'kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," katanya.

Yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah adanya upaya pengawasan terhadap lembaga tersebut sehingga kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan."Yang terpenting adalah bagaimana mengukur tanggungjawabnya," tambahnya.

Terkait adanya pasal soal penyadapan yang dinilai sejumlah pihak melemahkan upaya pemberantasan korupsi, Wapres mengatakan, hal itu justru untuk memperketat pengaturan upaya pencegahan.

"(Penyadapan) Itu bukan dikurangi, tetapi diperketat aturannya. Jangan sampai ada orang sedang bicara dengan pacarnya lalu disadap," kata Wapres menganalogikan batas kewenangan penyadapan itu.

Presiden Jokowi yang secara "gamblang" menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).

Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.

"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi Undang-Undang KPK, begitu. Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," kata Ruki.

Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, dirinya belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu."Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya Novanto.

Ketua DPR RI mengatakan, tentunya nanti pembahasan DPR bersama pemerintah.

"Nanti kita lihat, yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan," ujar Setya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement