REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara, Margarito Khamis menilai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu direvisi. Salah satu yang poin yang selama ini belum diperhatikan KPK, seperti lamanya waktu kasus yang akan disidik.
"Dalam UU yang baru itu harus diatur berapa lama satu kasus akan disidik. Minimal enam bulan kasus itu bisa diperkarakan ke pengadilan. Jangan seperti kemarin, ada kasus yang ditunda hingga setahun atau tiga tahun," jelas Margarito pada Republika, Sabtu (20/6).
Dengan begitu, lanjutnya, KPK tidak akan dinilai sebagai lembaga yang otoriter. Selain itu, jika benar direvisi, tambahnya, dalam UU KPK juga harus disematkan perihal derajat kolegialitas terhadap para komisioner KPK.
"Jadi, hak memutuskan seseorang menjadi tersangka harus ditetapkan bersama. Jika tidak, maka penetapannya tidak sah," katanya.
Margarito menganggap KPK adalah lembaga yang super. Maka, tambahnya, pengawasan terhadapnya juga harus super. Sebelumnya, revisi UU KPK telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI. Revisi itu disebut-sebut sebagai bentuk untuk meningkatkan wewenang KPK.
Namun beberap kalangan, seperti kelompok atau lembaga swadaya masyarakat pegiat anti-korupsi, menilai revisi justru akan melemahkan KPK sendiri.