Sabtu 20 Jun 2015 13:58 WIB
Engeline Tewas

Tersangka Agus Terintimidasi

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum ibu kandung Engeline, Misyal B Ahmadinejad, menyatakan keterangan tersangka Agusinus Tai Hamdamai yang berubah mengenai pembunuhan Engeline, adalah karena adanya intimidasi terhadap tersangka.

Sebelumnya Agus mengaku sebagai pembunuh dan pemerkosan Engeline, namun pada pemeriksaan tambahan Rabu (17/6), tersangka menyatakan Margriet, ibu angkat Engeline, sebagai pelaku utama.

Yuk berbagi pengalaman puasa. Kirim cerita pengalaman puasa beserta foto Anda ke [email protected]

“Yang jelas pelakunya itu lebih dari satu, dan dari awal saya yakin waktu Akbar Faizal mengatakan diiming-imingi uang itu, saya sudah yakin. Perubahan itu karena ada intimidasi terhadap tersangka agus, makanya menjadi berubah informasinya,” kata Misyal saat dihubungi ROL pada Sabtu (20/6).

Pengacara tersangka Agus, Hoposan Sihombing, juga mengatakan hal yang sama. Sebab, menurut Hoposan, sejak awal pemeriksaan, tersangka Agus seperti terlihat berada di bawah tekanan.

“Ketika saya dampingi kemarin si tersangka ini sudah lebih terbuka, lebih fresh untuk menceritakan gimana sih fakta yang sebenarnya. Dan dia bilang ibu M (Margriet) yang membunuh,”kata Hoposan saat dihubungi pada Sabtu.

Hoposan menjelaskan, menurut pemahamannya secara hukum apabila Agus merupakan pelaku tunggal pemerkosaan dan pembunuhan Engeline, tidak akan ada orang yang mengancam. Dalam hal ini Agus menyatakan ibu angkat korban, yaitu Margriet, yang membunuh dan mengancamnya untuk tutup mulut.

“Nah ini berarti kan ada yang menyuruh, ada yang memerintah, istilahnya kan ini dalam ketentuan pasal 55 KUHP ini kan ada turut serta, apakah turut melakukan atau tidak,”jelas Hoposan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement