REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet Christina Megawe terkait kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8).
"Klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar," kata salah satu tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, Sabtu (20/6).
Menurut dia, wanita berusia 60 tahun itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.
Wanita asal Kalimantan Timur itu dijadwalkan diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA.
Pemeriksaan terhadap Margriet untuk kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus merupakan pemerikaaan keempat kalinya.
Sebelumnya kepada penyidik yang dituturkan oleh pengacara Haposan Sihombing, tersangka Agus menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan terhadap bocah malang itu.
Namun, lanjut dia, Agus disuruh oleh Margriet untuk melakukan pembunuhan dan diminta untuk menguburkan mayat Engeline di halaman belakang rumahnya.
Sementara itu Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengaku bahwa keterangan terbaru tersebut merupakan hal yang menggembirakan bagi penyidikan lebih lanjut.
Keterangan tersebut juga disebut sebagai kemajuan untuk membuka tabir kematian bocah tersebut yang diungkapkan oleh Agus, yang dinilainya sekaligus sebagai saksi mahkota.