Sabtu 20 Jun 2015 05:32 WIB

Identitas Pembunuh Wanita di Hotel Banjarmasin Terungkap

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polsekta Banjarmasin Tengah akhirnya mengungkap siapa laki-laki berinisial S yang diduga melakukan pembunuhan seorang wanita di dalam kamar Hotel Sari Perdana Jalan Sutoyo S Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

"Waktu gelar kasus pertama kali pelaku masih kami inisialkan karena kasusnya masih didalami dan dikembangkan dan sekarang sudah selesai," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Budi Guna Putera di Banjarmasin, Jumat (19/6).

Ia mengatakan, untuk pelaku pembunuh wanita di kamar Hotel Sari Perdana No 109 pada beberapa hari lalu itu diketahui bernama Fahrul Raji (34). Pelaku merupakan warga Jalan Antasan Kecil Timur Belakang Mesjid Jami Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban bernama Rina karena korban terus memaksa pelaku minta dinikahi. Apabila tidak dituruti maka korban mengancam bunuh diri.

Rina dan Fahrul Raji telah menjalani hubungan asmara terlarang selama lebih kurang 10 bulan, Fahrul tidak bisa menikahi korban karena dirinya sudah memiliki istri dan anak. Namun saat di kamar hotel di mana tempat kejadian perkara terbunuhnya Rina, korban terus memaksa pelaku agar dinikahi dan dengan spontan pelaku mendorong korban sambil membekap saluran pernafasannya hingga akhirnya korban tewas.

Saat korban tewas, kemudian tangan kiri korban saya lukai dengan silet yang ingin digunakannya untuk bunuh diri saat mengancam pelaku di dalam kamar hotel. "Usai menghabisi nyawa korban pelaku sempat lari ke Hulu Sungai Utara di Kecamatan Amuntai kemudian kembali lagi ke Banjarmasin pada Rabu (17/6)," tutur perwira muda itu.

Pada Kamis (18/6) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di sekitar depan rumahnya pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku fahrul Raji ini juga tak lepas dari informasi warga yang disampaikan ke pihak Polsekta Banjarmasin Tengah.

Untuk diketahui pelaku pembunuh Rina ini juga seorang komunitas sepeda motor jenis Yamaha Bison dan dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement