REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pencairan dana desa tahap pertama belum terealisasi. Padahal seharusnya dana yang berasal dari APBN itu sudah dapat diterima oleh pemerintah desa pada bulan April lalu. Namun hingga Juni ini, uang tersebut belum turun juga.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) mengaku tidak tahu kapan dana tersebut akan diturunkan dari pusat. "Ya kami harap bisa turun awal Juli nanti. Jadi dalam satu bulan anggarannya bisa segera diserap. Sehingga tahap pencairan ke dua di bulan Agustus bisa berjalan lancar," tutur Kepala Subagian Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemdes Kabupaten Sleman, Alhalik di kantornya, Jumas (19/6).
Berdasarkan rencana awal pemerintah pusat, pencairan dana desa terdiri dari tiga tahap secara berangsur. Di antaranya bulan April sebanyak 40 persen, Agustus 40 persen, dan Oktober 20 persen. Namun karena tahap pertama belum terealisasi, Alhalik mengatakan dana tersebut kemungkinan akan dirapel pada tahap ke dua.
Namun ia menyampaikan, keterlambatan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab peraturan yang baru mengenai dana desa membutuhkan penyesuaian di berbagai sisi. Sehingga tahap pengaplikasiannya sedikit lama. "Sebenarnya kan dari dulu juga aturan dana desa sudah ada. Tapi tahun ini kan baru. Jadi memang perlu berbagai penyesuaian," tutur Alhalik.
Alhalik mengakui banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam merancang APBDes. Namun begitu mereka sudah berhasil untuk mengumpulkan draft anggaran pada waktu yang tepat.
"Sejak tanggal 17 Juni kemarin sudah terkumpul semua. Totalnya 86 desa," kata Alhalik. Adapun desa di Sleman masing-masing mendapat dana desa dari pusat antara Rp 306 sampai Rp 360 juta. Sedangkan APBDes tertinggi sebesar delapan miliar rupiah dari desa di Kecamatan Depok.
Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Pemkab Sleman melakukan pendampingan pengelolaan dana pada aparat desa. "Kami akan mendorong untuk melakukan evaluasi di termin pertama. Juga pendampingan rencana penggunaan dana di termin dua," ujar Kepala Bagian Pemdes, Mardiana.
Menurutnya saat ini Pemkab belum membuat surat pencairan dana desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sebab pihaknya masih melakukan revisi pada draft APBDes yang sudah diserahkan.