Jumat 19 Jun 2015 20:15 WIB

KY Bantah Ada Upaya Kriminalisasi Kasus Hakim Sarpin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) membantah ada upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada KY pasca ditindaklanjutinya aduan masyarakat terhadap hakim Sarpin Rizaldi.

"Nggak ada ah, nggak ada sama sekali, cuma waktu pas dilaporin itu aja," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri saat dihubungi, Jumat (19/6).

Menurutnya, sekalipun ada upaya-upaya yang mengarah ke kriminalisasi, Taufiq memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan. Termasuk desakan agar putusan bisa memenuhi keadilan masyarakat oleh Koalisi masyarakat sipil yang hari ini menemui petinggi KY.

"Ya kita liat ajalah, kami kan sudah pengalaman memutus berkali-kali perkara, panelnya sudah tinggal pleno aja," ujar pria yang merupakan anggota tim panel aduan Hakim Sarpin tersebut.

Sebelumnya, hari ini beberapa anggota Koalisi Masyarakat Sipil menemui petinggi KY terkait kejelasan proses tindak lanjut aduan masyarakat terhadap hakim Sarpin. Dalam pertemuan tersebut diketahui, putusan Komisi Yudisial atas nasib hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan diputus dalam waktu dekat.

"Prosesnya sudah jalan dan sudah selesai, tinggal tunggu pleno di KY, satu atau dua minggu ini sudah ada putusan," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal .

Erwin mengungkap saat ini KY tengah memproses laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, saat menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement