REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, menyatakan kliennya dijanjikan Rp 200 juta untuk tutup mulut oleh ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe. Hal tersebut ia utarakan setelah sebelumnya ada pemeriksaan tambahan terhadap tersangka pada Rabu (17/6).
“Agus memang tidak melihat langsung kejadian saat Margriet membunuh, tapi ketika ia dipanggil masuk ke dalam kamar Margriet baru melihat Engeline sudah tergeletak,” kata Haposan kepada ROL, Jumat (19/6).
Panik, Margriet pun menjanjikan Rp 200 juta agar Agus tutup mulut.
“Untuk uang tutup mulut, ia dijanjikan akan diberikan uangnya pada tanggal 24. Bulannya apa belum diketahui, tapi dugaannya pada 24 Mei 2015 sebelum ia dipecat pada tanggal 25,” kata Haposan.
Tak hanya meminta Agus untuk tutup mulut, Margriet pun menyuruh Agus untuk mengambilkan tali, sprei, dan boneka Engeline.
Selain itu, Haposan menyatakan Agus diminta Margriet mengaku kepada polisi telah memperkosa dan membunuh Engeline jika tertangkap. Walaupun demikian, menurut dia, saat kejadian itu Agus menolak permintaan Margriet.
Diketahui, Agus sebelumnya sempat mengaku kepada Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal, diiming-imingi Rp 2 miliar oleh Margriet jika membunuh Engeline. Namun, ia menampik telah mengatakan hal tersebut ketika ditanya oleh polisi saat dimintai keterangan.