REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP PA) Yohana Yembise menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pendewasaan batasa usia menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak mendukung upaya melindungi dan tumbuh kembang anak-anak.
"Saya kecewa dengan keputusan itu, mengingat hal tersebut tidak mendukung upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak," kata Yohana melalui keterangan persnya, Jumat (19/6).
Perlindungan dan tumbuh kembang anak, lanjutnya, penting untuk mempersiapkan penerua bangsa yang andal dan bisa bersaing di era global. Ia menjelaskan banyak dampak yang dapat timbul akibat perkawinan usia dini. Misalnya, ucapnya, secara psikologis, perkawinan dini bisa mengganggu kesehatan jiwa karna dihadapkan pada urusan rumah tangga.
Sedangkan yang terburuk adalah meninggal karna usia belum matang untuk melahirkan. MK dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis, menolak uji materi atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1.
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan, akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.