Jumat 19 Jun 2015 14:59 WIB

Nikah Beda Agama Ditolak, MUI: Putusan MK Sesuai Ajaran Agama

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan menikah beda agama. Putusan itu, kata dia, sudah sejalan dengan konstitusi dan ajaran agama yang ada, serta Undang-Undang No 1 tahub 1974 tentang pernikahan.

Ia menjelaskan putusan MK yang menolak permohonan menikah beda agama telah juga melindungi semua warga Indonesia. "Ini (putusan) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 dan 2, yaitu negara menjamin kehidupan beragama semua warganya," ucap Tengku pada Republika, Jumat (19/6).

Selain itu, ia menilai tidak ada satu pun agama yang mengajarkan umatnya untuk menikah berbeda agama. "Sesuai juga dengan seluruh agama. Tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk menikah beda agama," katanya menegaskan.

Sebelumnya, MK akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi.

"Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Permohonan uji materi perkawinan beda agama diajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata. Dalam permohonannya, pemohon merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement