Jumat 19 Jun 2015 13:59 WIB
Engeline Tewas

Diteror, Pengungkap Kasus Engeline akan Lapor LPSK

Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline
Foto: antaranews
Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Siti Sapura mengaku diancam  orang tak dikenal.

Tekanan diterima setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap Engeline. Atas ancaman-ancaman itu, Siti akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Engeline, mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin.

“Dalam sehari, saya menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali,” ungkapnya, Jumat (19/6).

Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan kepada LPSK. Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

 Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK. “Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka,” kata Semendawai.

Menurut dia, Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline untuk mengajukan permohonan ke LPSK.

Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.

“Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK,” ujar Semendawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement