REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin menilai pimpinan KPK saat ini, Taufiqqurahman Ruki, sebagai pihak yang menghantam KPK dari dalam. Kebijakan yang dikeluarkannya seringkali bertentangan dengan komisioner yang lain.
Erwin menyebut selama ini Ruki seringkali menuai kritikan karena dianggap tidak berpihak pada KPK. Apalagi seringnya pernyataan yang berbeda dilontarkannya, salah satunya yang teranyar adalah wacana kewenangan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
"Terkait perbedaan antar komisioner, saya menilai seperti keberadaan Pak Ruki menghantam KPK dari sisi internal," kata Erwin saat dihubungi Republika, Kamis (18/6).
Menurutnya, hampir semua produk kebijakan yang dikeluarkan Ruki selalu kontra produktif. Ia menilai kebijakannya tidak lagi sepenuhnya memihak antikorupsi.
Bahkan ia menduga, pria pengganti Ketua KPK nonaktif Abraham Samad itu juga merupakan titipan pihak luar sebagai langkah mengintervensi KPK. Kebijakannya juga dinilai justru melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi independen.
Kata dia, sangat mengecewakan bahkan di antara komisiner ada ketidaksesuaian dukungan wacana. Seperti tidak ada pembicaraan sebelumnya dengan yang lain, Ruki pun langsung membuka wacana SP3. Padahal komisioner yang lain menyatakan tidak setuju adanya kewenangan tersebut.
Pasalnya, tambah Erwin, kewenangan tersebut sudah menghilangkan trademark KPK yang akan bekerja profesional tanpa SP3. Apalagi SP3 dikhawatirkan akan menimbulkan kecurangan hingga mafia peradilan.