Kamis 18 Jun 2015 21:14 WIB

Johan Budi: Revisi UU KPK Sebaiknya Setelah Sinkronisasi KUHAP-KUHP

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK dilakukan setelah ada sinkronisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 31/1999.

"Sebenarnya kami kalau dimintai pendapat mengenai revisi UU KPK, sebaiknya dilakukan lebih dulu sinkronisasi terhadap UU yang lain seperti KUHP, KUHAP dan UU No 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 didahulukan baru bicara revisi UU No 30/2002 tentang KPK, itu yang kami sampaikan tadi ke Komisi III," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (18/6).

Hari ini pimpinan KPK dan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kesimpulan agar KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU KPK.

"Kami sebagai 'user' dari UU No 30/2002 tidak pernah diajak bicara, padahal yang mengerti apa kekurangan KPK dan harus diajak bicara adalah pengguna UU KPK selama ini karena itu jadi penting untuk mendengar suara KPK," ungkap Johan.

Terkait dengan keinginan DPR untuk melakukan revisi karena dapat memperkuat KPK, Johan mengaku bingung. "Saya terus terang bingung kalau disampaikan pemerintah atau DPR selalu menyampaikan revisi UU 30/2002 ingin memperkuat KPK pernyataan ini menjadi kontradiktif apabila poin-poin yang direvisi UU No 30/2002 justru ingin mereduksi kewenangan KPK yaitu berkaitan dengan mereduksi kewenangan penyadapan KPK maupun penuntutan," tambah Johan.

Revisi penuntutan adalah bahwa KPK harus berkoordinasi ke Kejaksaan dalam menyusun surat dakwaan, sehingga berlawanan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan praktis.

Dalam RDP, Komisi III juga mendesak KPK menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sedangkan kesimpulan ketiga adalah Komisi III mendesak KPK agar menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah.

Pada Selasa (16/6) dalam rapat Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum Yasonna Hamonangn Laoly menyatakan bahwa revisi UU masuk ke dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015 sebagai inisiatif DPR karena perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement