REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, dirinya tidak mengabaikan fakta bahwa KPK bisa salah dalam menjalankankan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut terkait tiga kali kekalahan KPK di praperadilan. Namun, kata Johan, bukan berarti semua hal yang ada di UU KPK bisa direvisi.
"Tapi kan tidak serta merta sesuatu yang bisa salah mengubah apa yang menjadi filosofi dibentuknya KPK. Yang diperbaiki ya yang salah," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Johan mengatakan, kekalahan dalam praperadilan beberapa waktu terakhir disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya bukti yang kurang dan ketidakberwenangan KPK dalam mengangkat penyidik.
"Dan pengertian kalah di praperadilan itu jangan disamakan kalah di pengadilan pokok. Praperadilan itu bicara prosedur bukan susbtansi perkara," jelasnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa pasal yang menurut rencana akan dihilangkan dari kewenangan KPK terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
Jika revisi UU KPK yang sedang digodok saat ini mengurangi kewenangan KPK, maka ia mengaku sanksi revisi tersebut akan memperkuat KPK di kemudian hari.
"Kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan, dan penyadapan, saya kira itu bukan tujuan penguatan KPK, tapi justru melemahkan KPK kalau itu direduksi," kata Johan.
"Karena yang saya baca, itu kan soal penuntutan dengan pihak kejaksaan, kemudian soal penyadapan. Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisinya seperti itu," ujarnya lagi.