Kamis 18 Jun 2015 21:15 WIB

TKI Penyelundup Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati

Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tenaga Kerja Indonesia ilegal dari Malaysia menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram di Perairan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, disarankan agar dihukum mati. Hukuman itu perlu diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain.

"Vonis mati tersebut, harus dilaksanakan secara tegas terhadap pemasok barang haram itu ke Indonesia," kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, SH, MH di Medan, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Polisi Resort Kota Tanjungbalai, Rabu (17/6) sore menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 6,5 kg yang dibawa dua orang TKI. Kedua tersangka itu, yakni Azh warga Meunasah Manyang, Pidie, Aceh dan SBG warga Desa Bangun Sari, Dusun V, Kecamatan Silaulaut, Aceh.

Hamdani mengatakan, TKI yang membawa narkoba itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas suatu negara. Oleh karena itu, menurut dia, pelaku pengedar dan maupun bandar narkoba tersebut, wajar diberikan sanksi berupa hukuman mati.

"Hukuman mati tersebut untuk menyadarkan bagi mereka yang terlibat dalam peredaran obat-obat berbahaya dan dapat merusak kesehatan," ujarnya.

Ia menyebutkan, siapa saja pelaku pengedar narkoba itu tidak perlu diampuni dan mereka harus dijatuhi hukuman mati. Sebab, kalau terus dibiarkan, peredaran narkoba itu akan terus semakin merajalela dan sulit diberantas.

"Jadi, hukuman mati merupakan yang paling tepat bagi gembong narkoba itu. Untuk dikemudian hari diharapkan peredaran barang yang dilarang pemerintah tersebut semakin berkurang," kata Advokat/Pengacara itu.

Ia menambahkan, TKI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum itu, merupakan sindikat narkoba internasional. Hal tersebut dibuktikan, bahwa sabu-sabu senilai Rp10 miliar itu milik seorang warga Malaysia yang disuruh dibawa ke Indonesia.

Bahkan, narkoba yang dikemas cukup rapi itu disembunyikan di dalam lambung perahu bermesin agar tidak diketahui aparat keamanan. Namun, strategi yang mereka lakukan itu, akhirnya terbongkar juga oleh petugas kepolisian, dan TKI tersebut harus mempertanggung jawabkan secara hukum.

"Kedua TKI itu dijerat dan terancam hukuman mati, karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua DPD Granat Sumut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement