REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut bahwa kaburnya Kapal MV Hai Fa merupakan bentuk tidak berfungsinya pengawasan negara.
"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pelabuhan Syahbandar dan Surat Laik Operasi (SLO). Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).
Susi sangat menyesalkan lepasnya Hai Fa yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Dia menyebut dengan kejadian ini maka Kapal MV. Hai Fa telah melanggar Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Sehingga perlu dilakukan langkah tegas.
Kapal MV Hai Fa sudah meninggalkan Indonesia dan kini sudah berada di China. Mereka pergi tanpa dilengkapi SLO dan SPB.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengajukan surat komplain kepada interpol. Karena mereka yang seharusnya melakukan penuntutan dan pengejaran saat Kapal MV Hai Fa melarikan diri.
Selain itu, Susi juga kecewa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. "Interpol seharusnya melakukan pengejaran. Dan kalau dari Indonesia itu dari perhubungan dan IMO (Internasional Maritime Organizartion)," tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia menetapkan Kapal MV. Hai Fa sebagai Kapal Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) List untuk diusulak kepada pihak organisasi internasional bidang perikanan.
"Dithen Perhubungan Laut mencabut dan tidak memberlakukan segala bentuk dokumen MV. Hai Fa yang diterbitkan oleh lingkup Ditjen Hubla," tambah Susi.
Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, diduga MV. Hai Fa berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Sulawesi. Dan pada Kamis tanggal 4 Juni 2015 diperkirakan MV. Hai Fa sudah sampai di perairan Philipina dan saat ini sudah bersandar di China.