Kamis 18 Jun 2015 16:41 WIB

ICW: Sebaiknya Presiden Copot Menkumham

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, terkait dukungan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"(Usulan) revisi (UU KPK) ini bisa dijadikan puncak bagi Jokowi mencopot Laoly dari Menteri Hukum dan HAM," katanya di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (17/6) lalu.

Donal menjelaskan, alaskan kuat mengapa Presiden Jokowi harus mencopot Menteri Laoly salah satunya karena ia mendukung pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri. Kedua, menghilangkan pengetatan remisi terhadap terpidana korupsi. Dan terakhir, puncaknya akan merevisi UU KPK.

"Sering blunder terkait upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Menurutnya, tak ada alasan bagi Presiden mempertahankan Laoly. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ihwal rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement