Kamis 18 Jun 2015 16:13 WIB

DPRD DKI Gelar Sidang Paripurna Bahas Raperda

Rep: c11/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI menggelar sidang paripurna, Kamis (18/6). Sidang digelar dalam rangka Jawaban Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kepariwisataan dan pelestarian kebudayaan Betawi.

Pimpinan sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Dari jajaran eksekutif hadir Basuki, Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, Sekertaris Daerah, Saefullah dan lainnya.

Ahok, sapaan akrab Basuki membacakan langsung tanggapannya kepada fraksi-fraksi terkait dua raperda. Tak semua tanggapan dibacakan oleh Basuki, ia hanya menjelaskan beberapa poin yang harus diberitahukan.

"Saya menjelaskan tanggapan dari PDIP dan Hanura mengenai rendahnya kunjungan wisman. Eksekutif telah meningkatkan sarana dengan mengadakan bus khusus wisata dengan gratis," ujar Basuki di Gedung DPRD DKI, Kamis (18/6).

Basuki juga turut menanggapi fraksi PAN, Demokrat dan PKS mengenai raperda pariwisata yang seharusnya mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS). Dalam sidang Ahok menyebutkan, raperda pariwisata bukanlah rencana induk.

Usai membacakan tanggapan, pimpinan sidang kembali mengambil alih jalannya paripurna. Prasetio mengatakan akan segera menindaklanjuti jawaban yang diberikan Basuki.

"Akan ada pembahasan dengan dewan dalam pengambilan keputusan, rapat paripurna terhadap kedua raperda akan digelar pada 29 Juli 2015 mendatang," kata Prasetio.

Sebelumnya DPRD DKI telah menggelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Kepariwisataan dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Selasa (16/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement