REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana untuk merevisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ternyata tidak pernah melibatkan KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK sebagai lembaga yang menggunakan UU tersebut belum pernah diajak bicara, baik oleh pemerintah maupun DPR.
"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Johan mengatakan, kewenangan membuat dan merevisi UU memang ada di tangan pemerintah dan DPR. Namun menurutnya, tidak ada salahnya KPK sebagai pengguna UU juga dilibatkan dalam pembahasan.
"Tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu diundang, dimintain pendapat," ujarnya.
Ia pun menegaskan, akan menolak revisi UU KPK jika itu bertujuan untuk melemahkan atau membatasi KPK dalam memberantas korupsi.
"Kalau revisi itu tujuannya hanya untuk mereduksi kewenangan KPK, maka menjadi tanda tanya besar. Katanya mau memperkuat?" kata Johan.