Kamis 18 Jun 2015 14:02 WIB

KPK tak Pernah Diajak Bicara Soal Revisi UU KPK

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana untuk merevisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ternyata tidak pernah melibatkan KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK sebagai lembaga yang menggunakan UU tersebut belum pernah diajak bicara, baik oleh pemerintah maupun DPR.

"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Johan mengatakan, kewenangan membuat dan merevisi UU memang ada di tangan pemerintah dan DPR. Namun menurutnya, tidak ada salahnya KPK sebagai pengguna UU juga dilibatkan dalam pembahasan.

"Tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu diundang, dimintain pendapat," ujarnya.

Ia pun menegaskan, akan menolak revisi UU KPK jika itu bertujuan untuk melemahkan atau membatasi KPK dalam memberantas korupsi.

"Kalau revisi itu tujuannya hanya untuk mereduksi kewenangan KPK, maka menjadi tanda tanya besar. Katanya mau memperkuat?" kata Johan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement