REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk memperbaiki peranan lembaga antikorupsi itu. Bahkan, JK menyebut kewenangan suatu lembaga, termasuk KPK, harus memiliki batasan tertentu.
"Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya. Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," kata Kalla di JCC, Jakarta, Kamis (18/6).
Kalla meyakini revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan bahkan mengurangi kewenangan KPK. Hingga saat ini pun, menurut dia, pemerintah juga belum melakukan pembahasan terkait wacana revisi UU KPK.
"Belum kita bicarakan. Tapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya," tambah dia.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Menurut Yasonna, revisi UU KPK masuk ke dalam proyeksi Polegnas sebagai inisiatif DPR.
Ia mengatakan, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam UU tersebut sebagai upaya membangun negara yang bersih sekaligus penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses 'pro-justisia'," kata Yasonna.
Sementara itu, KPK meminta pemerintah menunda usulan untuk merevisi Undang-Undang tentang KPK. Sebab, dalam usul yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly di Badan Legislatif DPR, banyak pasal yang menjadi 'senjata' utama KPK akan dipreteli.
Berikut ini merupakan pasal yang akan direvisi oleh DPR.
Kewenangan Penuntutan
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Kewenangan Penyadapan
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Pembekuan Rekening
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Perkara Jalan Terus
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penyitaan tanpa Izin Pengadilan
Pasal 47
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.