REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengklaim bahwa iklan rokok telah ditempatkan di wilayah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran membantah laporan Lentera Anak Indonesia (LAI), Smoke Free Agents (SFA) dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) yang menyatakan iklan rokok dapat ditemukan di 85 persen sekolah yang diamati di lima kota, yaitu Jakarta, Mataram, Padang, Makassar, dan Bandung. Menurutnya, laporan itu terlalu dibesar-besarkan. Sebab, pihaknya mengaku telah mengantongi izin.
“Kami menempatkan iklan di tempat yang telah diizinkan, jika tidak maka kami juga tak berani. Iklan sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Republika, Rabu (17/6).
Ia menambahkan, kalaupun benar ada iklan yang diletakkan di sekitar sekolah maka seharusnya LAI, SFA, dan YPMA mengirimkan surat tertulis kepada industri rokok yang bersangkutan untuk menegurnya. Bukan malah mempublikasinya ke khalayak. Selain itu, kata dia, pemerintah daerah tempat iklan rokok di sekitar sekolah bisa mengingatkan perusahaan rokok yang melanggar. Disinggung mengenai rokok yang bisa membuat pelajar kecanduan, ia berdalih bahwa semuanya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) maupun aturan kesehatannya.
Seharusnya, dia melanjutkan, anak atau remaja sekolah ini mendapatkan edukasi pengetahuan mengenai rokok yang memadai. Sehingga, mereka tidak terpengaruh rokok, apalagi sudah jelas-jelas ada tulisan bahaya merokok yang bisa menghilangkan nyawa mereka. “Setiap iklan kami telah mengingatkan bahayanya dengan tulisan merokok membunuhmu,” katanya.