REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun 2013.
"Hari ini hadir memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi perkara 16 unit mobil listrik yang digagas beliu," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Rabu (17/6).
Prasetyo menjelaskan, mobil tersebut rencananya akan digunakan pada acara APEC 2013. Namun, mobil tersebut semuanya tidak dapat digunakan sama sekali dan dihibahkan ke beberapa universitas.
Ia menambahkan, proyek tersebut melibatkan tiga BUMN sebagai penyandang dana. Sejauh ini, dua tersangka sudah ditetapkan yaitu DA dan AS.
Dahlan tiba di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampudsus) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Dahlan maupun pengacaranya Yusril Ihza Mahendra tidak memberikan komentar apapun kepada media