Rabu 17 Jun 2015 08:16 WIB

Menkumham Ingin Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Indriyanto Seno Adji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kanan).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menunda usulan untuk merevisi Undang-Undang tentang KPK. Sebab, dalam usul yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly di Badan Legislatif DPR, banyak pasal yang menjadi 'senjata' utama KPK akan dipreteli.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, usulan yang disampaikan pemerintah melalui Menkumham terkesan banyak mereduksi wewenang utama KPK. Bahkan, mata tombak lembaga antikorupsi itu yakni penyadapan tidak diperbolehkan digunakan untuk tingkat penyelidikan.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Sebelumnya, Yasonna Selasa (16/6), di Baleg DPR mengatakan, Setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK, salah satunya adalah wewenang penyadapan. Dia berpendapat, penyadapan nantinya diperuntukkan hanya kepada pihak yang telah masuk tahap penyidikan.

"Kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustitia," ujar politikus PDIP tersebut.

Menurut Indriyanto, penyadapan pada tahapan projustitia tidak memiliki nilai dan arti lagi. Justru, kata dia, penyadapan dan pengawasan merupakan bagian dari penyelidikan yang masuk dalam proses non projustitia. "Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya.

Dalam pernyataan Yasonna, wewenang penuntutan KPK juga akan disinergikan dengan kejaksaan. Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini menilai, hal itu juga belum jelas maksud dan tujuannya. Mengingat dalam UU KPK, lembaga antikorupsi ini diberi kewenangan dan penyidikan sendiri.

"Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," ujar pakar pidana itu.

Seperti diketahui, revisi UU KPK masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Dalam pernyataannya di Baleg DPR, Selasa (16/6), Yasonna menyebut bahwa revisi UU KPK perlu didorong untuk jadi prolegnas prioritas.

Yasonna mengatakan, setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Selain merevisi wewenang penyadapan, juga peninjauan terkait wewenang penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Dan kelima adalah peninjauan mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Mas Alamil Huda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement