REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mewajibkan anggotanya yang berpangkat perwira menengah untuk melaporkan harta kekayaannya. Langkah ini untuk mewujudkan Polri yang bebas dari korupsi.
Tito mengatakan, rencana ini akan segera dieksekusi. Bentuk himbauan dilakukan dengan cara membuat surat edaran kepada seluruh jajaran perwira menengah.
Anggota berpangkat, Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besae Polisi dan Komisaris Besar wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke tim bentukan Kapolda.
"Yang penting dia melapor sudah bagus yang tidak melapor akan diberikan sanksi internal. Melapor otomatis akan mengerem," ujar Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Upaya ini disebut Tito bertujuan untuk mengerem dan mengubah budaya koruptif yang permisif yang dulu permisif harus direm diantaranya dengan membuat perimeter aturan-aturan seperti itu.
Tito sendiri mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menjadi motor penggerak. Ia mengatakan upaya ini akan disusun oleh Irwasda.
Irwasda menyusun pangkat kompol ke atas berapa orang jumlahnya. Setelah itu dibuat peraturan atau surat edaran dari kapolda. Untuk waktu pelaporan akan ditentukan. Agustus disebut Tito menjadi batas waktu maksimal untuk pelaporan harta kekayaan.
"Ini mudah kok, tinggal mengisi saja. Lalu nanti kami kroscekan," katanya.
Untuk kordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum lain akan dilakukan Tito. Namun, sifat dari kordinasi ini hanya menyampaikan program. Sebab, menurut Tito urusan KPK atau Kejaksaan Agung hanya melingkupi pejabat eselon satu dan eselon dua.
Upaya LHKPN ini ia terapkan khusus di wilayah Polda Metro Jaya saja. Langkah ini disebut Tito merupakan salah satu progress agar menciptakan lingkungan Polri yang ramah dan bersih.