Selasa 16 Jun 2015 15:24 WIB

Kejati DKI: Dahlan Iskan Rekayasa Proyek Gardu Induk

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
dahlan iskan
Foto: Republika-tahta aidillah
dahlan iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meyakini Dahkan Iskan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Mantan Direktur Utama PLN itu diduga merekayasa proyek yang didanai APBN sebesar Rp 1,063 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan, proyek multi years seharusnya tidak boleh dilaksanakan tanpa ada ketersediaan lahan. Bos Jawa Pos Grup itu diduga melakukan rekayasa saat mengajukan proyek pembangunan gardu induk itu karena saat diusulkan lahan belum tersedia.

"Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI melakukan rekayasa," kata dia di Kejati DKI, Selasa (16/6).

Terkait pernyataan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa proyek tersebut bukan tanggung jawab kliennya, Waluyo enggan menanggapi. Dia menilai, setiap tersangka mempunyai hak untuk membantah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, Waluyo mengatakan proyek tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan ketika itu Agus Martowardojo, saat Dahlan masih menjabat sebagai orang nomor satu di PLN. "Masih Pak DI ketika proyek itu disetujui. Nanti kita buktikan di pengadilan," ujar dia.

Sebelumnya, Yusril mengklaim kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat bukan tanggung jawab kliennya. Hal itu lantaran persetujuan proyek terjadi saat Dahlan sudah tak menjabat dirut PLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement