Selasa 16 Jun 2015 14:33 WIB

Yusril Klaim Kasus Gardu Induk Bukan Tanggung Jawab Dahlan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat bukan tanggung jawab kliennya. Hal itu lantaran persetujuan proyek terjadi saat Dahlan sudah tak menjabat dirut PLN.

Yusril mengatakan, Bos Jawa Pos Grup hanya mengusulkan bahwa proyek tersebut harus dilakukan dalam jangka panjang atau proyek tahunan (multi years). Sebab, kata dia, Dahlan sebagai Dirut PLN diberi tanggung jawab menyediakan lahan pembangunan gardu induk sadar bahwa pembebasan lahan tak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurut Yusril, tidak ada yang salah jika kliennya mengusulkan anggaran multi years mengingat proses pembebasan lahan yang bisa memakan waktu lama. "Dan menteri ESDM menyetujuinya, tapi ketika Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN. Tapi, kalau mengusulkan kan sah-sah saja," kata Yusril di Kejati DKI, Selasa (16/6).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, Dahlan pertama kali mengusulkan anggaran multi years ini pada Februari 2011. Kemudian pada Agustus 2011, mantan Menteri BUMN itu mengusulkan kembali dengan tambahan data atas usulan sebelumnya atas arahan dari Kementerian ESDM.  Alasannya, penyerapan anggaran yang minim di ESDM.

"Maka diusulkanlah beberapa poin peningkatan pembayaran uang muka terkait dengan kontraktor (oleh Dahlan), tapi itu usulan saja," ujar Yusril.

Jadi, kata Yusril, keputusan Menteri Keuangan yang menyetujui proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara atas usulan dari Kementerian ESDM. Sebab, Dahlan tak menjabat sebagai Dirut PLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement