REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto yang mencabut gugatan praperadilan. Kendati demikian, ia menilai wajar, lantaran menurutnya, saat ini proses praperadilan tidak lagi adil bagi semua kalangan terutama pegiat antikorupsi.
"Kita pahami kondisi psikologis BW yang tidak lagi percaya karena praperadilan saat ini sudah agak ganjil dan tidak fair. BW terlihat berpikir ulang," kata Erwin saat dihubungin ROL, Senin (15/6).
Menurutnya, mulai dari putusan hakim praperadilan atas kasus dugaan rekening gendut yakni Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Budi Gunawan. Putusannya terlalu progresif dan melampaui undang-undang. Hingga yang terakhir kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang ditolak gugatan praperadilannya.
Putusan dalam proses praperadilan, ujarnya, menjadi tidak seimbang. Apalagi seperti terkesan melawan para pegiat antikorupsi. Inilah yang disebutnya patut dipahami jika BW cabut gugatan karena merasa sudah tahu hasil sidang yang akan diputuskan hakim. Padahal seharusnya, kata dia, BW semestinya bisa membuktikan adanya dugaan kriminalisasi dan kejanggalan dari penetapan dirinya sebagai tersangka.