REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mendukung rencana pembentukan Komisi Pengawas Intelijen. Dia menilai, kegiatan intelijen memang perlu diawasi agar tak keluar dari koridor.
"Harus dilakukan," katanya sebelum mengikuti rapat paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/6).
Marciano melanjutkan, komisi itu nantinya akan bekerja mengawasi BIN bila ada penyimpangan di tubuh lembaga tersebut. Apabila ada kegiatan intelijen yang di luar kewenangan BIN, komisi bisa memanggil untuk meminta klarifikasi.
"Jadi untuk check and balance agar dalam bekerja intel tetap sesuai pedoman," ujar Marciano.
Wacana pembentukan Komisi Pengawas Intelijen pertama kali diusulkan oleh Komisi I DPR seiring dengan fit and proper test yang akan dilakukan pada calon kepala BIN yang baru, Sutiyoso.
Tim ini terdiri dari 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukum pembentukan komisi tersebut yaitu Pasal 43 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Peraturan DPR.
"Kami harapkan nanti dengan terpilihnya kepala BIN yang baru, tim ini juga akan terbentuk," ujar Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Siddiq.