REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memeriksa orangtua kandung Angeline (Engeline) yakni Rosyidi dan Hamidah terkait kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe.
"Mereka diperiksa terkait proses adopsi Angeline," kata kuasa hukum orangtua kandung Angeline, Misyal B. Ahmad, di Markas Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Senin (15/6).
Misyal merupakan pengacara yang ditunjuk langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang sebelumnya sempat gagal menemui Margriet beberapa waktu lalu sebelum jasad bocah malang itu ditemukan pada Rabu (10/6).
Menurut dia, kedua orangtua biologis Angeline dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Mapolda Bali selama hampir lima jam. Dia menjelaskan bahwa bocah cantik itu diadopsi oleh Margriet saat Angeline berusia tiga hari.
Bocah kelas 2-B itu diadopsi karena faktor ekonomi karena orangtua kandungnya tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 800 ribu dan Rp 1 juta untuk biaya perawatan.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak atas kesaksian Agus tersangka pembunuhan Angeline dan beberapa saksi yang menguatkan keterlibatan wanita berusia 60 tahun itu. Hingga saat ini polisi masih menahan Margriet hingga 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Angeline ditemukan tewas di belakang halaman rumahnya dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada tanggal 10 Juni 2015 lalu. Angeline awalnya dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei 2015 lalu.