REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara tersangka sekaligus ibu angkat Angeline, M Ali Sadikin, membenarkan kliennya belum mendaftarkan akta kelahiran Angeline (Engeline). Margareth mengaku lupa.
“Memang benar bila pengangkatan Angeline oleh klien kami baru berdasarkan kepada akte pengakuan pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh notaris. Menurut penuturan ibu Margriet, ia lupa mendaftarkan akta kelahiran anak angkatnya,” ujar Ali saat dihubungi ROL, Senin (15/5).
Ali juga mengakui sesuai prosedur, Margriet sebenarnya harus mendaftarkan adopsi atas Angeline kepada Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, surat pendaftarannya baru bisa diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
“Semestinya memang ditempuh dua tahap itu. Namun, ibu Margriet tidak melakukannya. Dia mengaku lupa. Mungkin juga dia tidak tahu jika peraturannya mengharuskan seperti itu, sebab saat mengangkat Angeline dia tidak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,” papar dia.
Karena kelalaian ini, lanjut Ali, Margriet Christina Megawe terjerat pasal 77B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Selain itu, dia juga dijerat pasal 45 dan pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penelantaran dan kekerasan rumah tangga.
“Pidana terkait pasal-pasal itu sepenuhnya tanggung jawab pihak kepolisian. Kami hanya mendampingi ibu Margriet selama proses penyidikan berlangsung dan ke depannya,” tambah Ali.