Senin 15 Jun 2015 19:55 WIB

Margriet Mengaku Lupa Daftarkan Akta Kelahiran Engeline

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara tersangka sekaligus ibu angkat Angeline, M Ali Sadikin, membenarkan kliennya belum mendaftarkan akta kelahiran Angeline (Engeline). Margareth mengaku lupa.

“Memang benar bila pengangkatan Angeline oleh klien kami baru berdasarkan kepada akte pengakuan pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh notaris. Menurut penuturan ibu Margriet, ia lupa mendaftarkan akta kelahiran anak angkatnya,” ujar Ali saat dihubungi ROL, Senin (15/5).

Ali juga mengakui sesuai prosedur, Margriet sebenarnya harus mendaftarkan adopsi atas Angeline kepada Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, surat pendaftarannya baru bisa diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

“Semestinya memang ditempuh dua tahap itu. Namun, ibu Margriet tidak melakukannya. Dia mengaku lupa. Mungkin juga dia tidak tahu jika peraturannya mengharuskan seperti itu, sebab saat mengangkat Angeline dia tidak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,” papar dia.  

Karena kelalaian ini, lanjut Ali, Margriet Christina Megawe terjerat pasal 77B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Selain itu, dia juga dijerat pasal 45 dan pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penelantaran  dan kekerasan rumah tangga.

“Pidana terkait pasal-pasal itu sepenuhnya tanggung jawab pihak kepolisian. Kami hanya mendampingi ibu Margriet selama proses penyidikan berlangsung dan ke depannya,” tambah Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement