Senin 15 Jun 2015 19:11 WIB

Anas Minta KPK Percepat Eksekusi ke Sukamiskin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meminta KPK segera mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamismin, Bandung. Permintaan pemindahan ini menyusul putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan, putusan eksekusi harusnya sudah berlaku sejak putusan kasasi dibacakan. Apalagi, kata dia, salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait vonis mantan ketua umum PB HMI itu telah diterima lembaga antikorupsi tersebut.

"Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda sedikitpun pelaksanaan putusan itu," kata Firman di gedung KPK, Senin (15/6).

Sesuai undang-undang, menurut Firman, siapapun termasuk jaksa penuntut umum punya kewajiban untuk segera melakukan eksekusi pascaputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semakin lama KPK menunda pelaksanaan eksekusi, kata dia, maka akan timbul ketidakadilan.

Firman mengatakan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu meminta KPK agar eksekusi dilakukan secepat mungkin. Semakin cepat dipindah ke Sukamiskin, maka hal itu akan lebih baik.

"Kalau ditunda, KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," ujar Firman.

Jaksa eksekusi dari Direktorat Penuntutan KPK Hendra Apriansyah mengatakan, belum menerima surat perintah dari pimpinan untuk mengeksekusi Anas ke Sukamiskin. Namun, dia menyatakan siap kapanpun jika sudah ada surat tersebut.

"Saya siap kapan saja. Malam pun juga siap kalau memang sudah ada perintah eksekusi," katanya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas dalam upaya kasasi yang diajukan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini. Majelis hakim yang digawangi Artidjo Alkostar memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement