Senin 15 Jun 2015 15:20 WIB

Dana Aspirasi DPR Ditolak

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Kawal Anggaran (KKA) menolak dengan tegas dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka khawatir dana tersebut akan menimbulkan masalah baru di Indonesia.

DPR kembali mengeluarkan wacana adanya dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi sebesar  Rp 20 miliar per anggota tiap tahun. KKA menilai dana itu justru akan menyuburkan korupsi. Selain itu, KKA juga khawatir akan menimbulkan gap ketimpangan pembangunan antar daerah.

"Dana aspirasi ini rawan disalahgunakan. Hal ini juga akan mengacaukan anggaran serta memerosotkan kinerja DPR," kata salah satu anggota KKA, Dahniel Anzar‎ Simanjutak di kantor ICW, Kalibata Timur, Senin (15/6).

ICW dan KKA pun mendesak agar DPR membatalkan usulan dana aspirasi kepada 560 anggotanya. Selain itu, mereka juga meminta agar Presiden dan Menteri Keuangan menolak usulan dana aspirasi. "Dana aspirasi ini akan menimbulkan kesenjangan antar daerah. Di mana nalar DPR saat mengusulkan dana tersebut," ujarnya.

Ia menilai sebaiknya DPR mendorong konstituen di dapilnya masing-masing. Selain itu mereka juga mengoptimalkan alokasi dana desa denga berpartisipasi aktif baik dari perencanaan, penyusunan, pengawasan hingga pelaporan penyalahgunaan.

"Anggota DPR lebih bertindak aktif menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya dalam menjalankan fungsi dan hak DPR dalam pembahasan anggaran dan pengawasan," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada DPR untuk memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk menjawab aspirasi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement