Ahad 14 Jun 2015 14:01 WIB
Engeline Tewas

Margriet Bisa Terancam Hukuman Mati

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf)
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana UI, Achyar Salmi, menyatakan Margareth Christina Megawe, ibu angkat Angeline, bisa mendapat hukuman yang lebih berat dari tersangka Agus, yaitu hukuman mati. Hal ini terjadi apabila Margareth terbukti sebagai aktor intelektual pembunuhan Angeline (8 tahun).

“Kalau memang sekiranya dia yang menyuruh melakukan atau yang membujuk melakukan, bisa dijerat pasal yang didakwakan sebagai penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP,” kata Achyar Salmi saat dihubungi oleh ROL, Ahad (14/6).

Menurut Achyar apabila Margareth terbukti melanggar Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menyuruh tersangka Agus untuk membunuh atau membujuk membunuh, maka hukuman Margareth harus lebih berat dari Agus. Karena orang yang mempunyai rencana awal untuk melakukan kejahatan, menurutnya, adalah orang yang lebih jahat.

“Karena ini lah yang disebut aktor intelektual. Dia kan yang mempunyai ide menghabisi seseorang. Kalau menurut saya yang melaksanakannya tingkat kejahatannya lebih rendah. Kan mungkin karena terpaksa atau karena diiming-imingin uang,” jelasnya.

Lebih lanjut Achyar menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti pembunuhan terencana, Margareth akan terjerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati. Sementara untuk pembunuhan spontan akan terjerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama lima belas tahun.

“Jadi bisa banyak kemungkinan. Ini kan penyidik yang tahu, karena harus ada 2 alat bukti, menetapan sebagai tersangka. Bukti mana yang dikumpulkan oleh polisi, tentang perbuatan yang mana. Disitulah nanti dilihat UU yang dilanggarnya apa,”ujar Achyar.

Kepolisian Daerah Bali menahan ibu angkat Angeline Margareth Christina Megawe, Ahad (14/6). Margareth ditahan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus.

"Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban (Angeline), apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses,"kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Denpasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement