REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana UI, Achyar Salmi, menyatakan siapapun aktor intelektual pembunuh Angeline, sekalipun itu ibu angkatnya, bisa mendapat hukuman yang lebih berat dari tersangka Agus. Pelaku bisa dijerat hukuman mati.
“Kalau memang sekiranya Margareth yang menyuruh melakukan atau yang membujuk melakukan, bisa dijerat pasal yang didakwakan sebagai penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP,” kata Achyar Salmi saat dihubungi oleh ROL, Ahad (14/6).
Menurut Achyar siapapun pelaku yang terbukti melanggar Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menyuruh tersangka Agus untuk membunuh atau membujuk membunuh, maka hukuman lebih berat dari Agus. Orang yang mempunyai rencana awal untuk melakukan kejahatan, menurutnya, adalah orang yang lebih jahat.
“Ini yang disebut aktor intelektual. Dia yang mempunyai ide menghabisi seseorang. Kalau menurut saya yang melaksanakannya tingkat kejahatannya lebih rendah. Kan mungkin karena terpaksa atau karena diiming-imingin uang,” jelasnya.
Lebih lanjut Achyar menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti pembunuhan terencana, pelaku akan terjerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati. Sementara untuk pembunuhan spontan akan terjerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama lima belas tahun.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali menahan ibu angkat Angeline Margareth Christina Megawe, Ahad (14/6). Margareth ditahan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus.
"Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban (Angeline), apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Denpasar.