Ahad 14 Jun 2015 13:19 WIB
Engeline Tewas

Terungkap Satu Kejanggalan Lagi Pembunuhan Engeline

Rep: C32/ Red: Angga Indrawan
 Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum Margareth, Bernadin sempat membeberkan mengenai keterangan Margareth tentang pemecatan Agus Tai Hamdamai. Menurutnya, dalam keterangan pemeriksaan yang diberikan Margareth tidak ada pemecatan atau pengunduran diri dari Agus.

"Pembayaran sebesar satu juta juga tidak ada dari pemeriksaan waktu itu kok. Itu yang dinyatakan Margareth," ungkap Bernadin kepada ROL, Ahad (14/6).

Menurutnya, yang dinyatakan oleh Margareth hanya sebelumnya Agus bekerja memang dijanjikan saja akan dibayar Rp 1 juta. Namun, kata dia, pada 25 Mei 2015 tidak ada pemecatan atau pengunduran diri dari Agus serta pemberian gajinya tersebut.

"Ya itu, hanya itu aja ketika polisi menanyakan kenal Agus dari mana, kapan kerja, gajinya dijanjikan berapa. Hanya itu saja, statement dipecat atau penguduran diri tidak ada," jelasnya.

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Agus sebelumnya, Haposan menyatakan Agus mengaku dipecat oleh Margareth sembilan hari setelah Agus membunuh Angeline. Tepatnya pada 25 Mei 2015, ia dipecat dan diberikan uang sebagai gajinya Rp 1 juta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement