REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Ibu dan Anak (BKBPIA) Kabupaten Purwakarta, Jabar, melansir kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah ini masih cukup tinggi.
Sepanjang 2014 kemarin, ada 109 kasus kekerasan yang tercatat di instansi ini. Kasus itu, terdiri dari 53 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Serta 59 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala BKBPIA Kabupaten Purwakarta, Carma Rukhiat, mengatakan, adapun selama 2015 ini ada 32 kasus. Terdiri dari 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Serta 16 kasus KDRT.
Akan tetapi, data tersebut bukan angka absolut. Sebab, sewaktu-waktu bisa berubah. Apalagi, sampai saat ini kesadaran korban untuk melapor kekerasan ini masih cukup rendah.
"Siapa tau, banyak korban kekerasan di luaran sana. Tapi, mereka tak berani melapor," ujar Carma, kepada Republika, Sabtu (13/6).
Menurut Carma, sampai saat ini kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin memrihatinkan. Karenanya, pemerintah perlu penanganan yang lebih serius lagi. Sebab, kasus ini terjadi tak hanya di perkotaan. Melainkan, sudah merambah sampai peloksok desa.
Maka dari itu, Pemkab Purwakarta telah membangun kantor P2TP2A. Dengan adanya kantor ini, diharapkan para korban kekerasan bisa melaporkan kasus tersebut ke petugas.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menilai, tingginya kasus kekerasan saat ini dampak dari perkembangan informasi dan teknologi.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan proteksi terhadap warganya. Dengan cara, membatasi akun-akun di media sosial serta memroteksi situs-situs yang berbau pornografi dan kekerasan. "Media sosial harus segera diatur. Jangan bebas seperti ini," ujarnya.